PENGERTIAN, PRINSIP DAN JENIS
KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata
cooperative, yang berarti usaha bersama. Dari berbagai definisi yang ada
mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian koperasi, yaitu:
koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan
kepentingan ekonomi sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui
pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
koperasi adalah perusahaan, dimana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan
modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan
kepentingan ekonomi; dan koperasi adalah perusahaan yang harus memberi
pelayanan ekonomi kepada anggota. Sedangkan menurut Undang-Undang Perkoperasian
Nomor 12 Tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang/badan hukum koperasi yang merupakan atas
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi
Indonesia adalah kumpulan dari orang secara bersama-sama bergotong-royong
berdasarkan persamaan kerja untuk memajukan kepentingan perekonomian anggota
dan masyarakat umum. Selain itu Koperasi juga merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah
satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Prinsip Koperasi
Koperasi bersifat gotong royong,
kerja sama dan mempunyai solidaritas yang kuat. Didalam perkoperasian secara
langsung mendidik anggotanya untuk hidup hemat, suka menabung, menjauhi sikap
pemerasan terhadap orang lain, menjauhi sifat boros, dan tidak bergaya hidup
mewah. Pengertian organisasi ekonomi dalam UUD Nomor 12 Tahun 1967 menggariskan
bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Pengertian
organisasi ekonomi dalam undang-undang tersebut dimana koperasi diberikan
kebebasan berusaha dan mencari keuntungan yang wajar bagi kepentingan
anggotanya dengan tidak mengabaikan fungsi sosial sebagai watak asli koperasi.
Hal ini tercermin dalam pembagian keuntungan melalui dana-dana pembangunan,
dana sosial, dana pendidikan, dan lain-lain. Semakin besar keuntungan yang
diperoleh koperasi, emakin besar pula dana yang disediakan untuk pembangunan
kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat wilayahnya.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25
Tahun 1992 tentangPerkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam
pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip
koperasi :
1) Keanggotaan koperasi bersifat
sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang
merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan
besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara
terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Jenis
Koperasi
Ciri-ciri organisasi koperasi
berorientasi pada upaya peningkatan pendapatan masyarakat golongan ekonomi
lemah. Sesuai dengan pasal 1 Undang- Undang (UU) nomor 2/1992 tentang
perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan
dirinci sebagai berikut: dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar
sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama, para anggota bersepakat
untuk membangun usaha bersama atas dasar kekuatannya sendiri dan atas dasar
kekeluargaan, didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta
dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya, dan tugas pokok badan usaha koperasi
adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka memajukan
kesejahteraan anggota. Bentuk koperasi dalam Peraturan Pemerintah No.60 Tahun
1959 (Pasal 13 Bab IV) ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada
cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya, yaitu koperasi primer,
koperasi sekunder, koperasi pusat, koperasi gabungan, dan koperasi induk.
Menurut Klasik, jenis koperasi ada
3, yaitu:koperasi pemakaian (koperasi warung, koperasi sehari-hari, koperasi
distribusi, warung andil, dan sebagainya), koperasi penghasil atau koperasi
produksi, dan koperasi simpan-pinjam. Sedangkan berdasarkan aktivitas ekonomi
para anggotanya, jenis koperasi terbagi menjadi tiga, yaitu: koperasi produsen,
koperasi konsumen, dan koperasi kredit atau jasa pembiayaan.
FUNGSI, TUJUAN DAN MANFAAT KOPERASI
Fungsi Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini:
1) Membangun dan mengembangkan
potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatka kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan
kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam
upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan
untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan
kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi
anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan
sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam
menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus
mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga
dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Prinsip koperasi keanggotaan bersifat sukarela
pengelolaan secara demokratis, pembagian SHU sebanding dengan besar jasa usaha
dan kemandirian. Anggota koperasi wajib membayar iuran pokok, iuran wajib, dan
iuran sukarela. Unsur yang ada pada lambang koperasi adalah rantai, gigi roda,
padi kapas, timbangan, bintang perisai, pohon beringin, tulisan koperasi
Indonesia, dan warna merah putih. Anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga. Setiap akhir tahun dalam tutup buku diadakan Rapat
Anggota. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan
hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya, bank dan
lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
sumber lain yang sah. Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat
melakukan pemupukan modal yang berasal dari penyertaan. Modal penyertaan
bersumber dari pemerintah maupun masyarakat.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran
koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat
koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat
koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan
anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali
kepada para anggotanya sesuai dengan jasa.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan
harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih
murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa
mampu dibeli para anggota koperasi yang kurangmampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang
berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan
tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan
keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus
koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
e) Melatih masyarakat untuk
menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup
hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai
beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan
masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang
manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di
atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk
memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM
Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang
kecil (wong cilik), yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha
formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang
berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi
pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau
“ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada
sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi
Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan
oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada
semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan
sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di
semua bidang kegiatan ekonomi.
Menurut San Afri Awang, Kepala Pusat
Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan adalah tata laksana
ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi
dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu
keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang, sistem
ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Peranan vital negara
(pemerintah). Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945,
negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda
perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu
untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam
penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk
menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada
kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang
seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang
yang berkuasa.
2. Efisiensi ekonomi berdasar atas
keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa
sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat
antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam
perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara
komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif,
keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi
kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan
stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
3. Mekanisme alokasi melalui
perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif). Mekanisme
alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap
didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya.
Selain melalui mekanisme pasar,
alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama
(koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi
dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi
kerakyatan.
4. Pemerataan penguasaan faktor
produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945,
penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus
dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan
cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap
lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan
penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat
inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
5. Koperasi sebagai sokoguru
perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota
masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang
menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan
sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari
perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua
pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh
koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
6. Pola hubungan produksi kemitraan,
bukan buruh-majikan. Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang
membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di
antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu
diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi.
Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak
ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan
bersama”.
Karakter utama ekonomi kerakyatan
atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak
individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara
mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai
anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu
berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran
masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
7. Kepemilikan saham oleh pekerja.
Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem
perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki
kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus
diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang
sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada
tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang
dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif) melalui penerapan pola-pola
Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan
pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat
dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.
Menurut Indra Gunawan, dosen FKIP
Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling
tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
1. Prinsip keadilan dan demokrasi
ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa membedakan suku, agama, dan
gender.
2. Pemihakan, pemberdayaan, dan
perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan kecil mendapat
prioritas).
3. Penciptaan iklim persaingan usaha
yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi pasar dan
teknologi tepat guna).
4. Menggerakkan ekonomi daerah
pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah perbatasan.
Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang Kepala Pusat
Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan
pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya
roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih
lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi
lima hal berikut:
1. Tersedianya peluang kerja dan
penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya sistem jaminan
sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan
anak-anak terlantar.
3. Terdistribusikannya kepemilikan
modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya pendidikan
nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya kemerdekaan setiap
anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat
ekonomi.
Agar tetap bisa mengikuti
perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan sumbangan nyata kepada
pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan maka koperasi yang
diharapkan akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu untuk
bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.
Peran koperasi Dalam Ekonomi Rakyat
Kita tahu bahwa Ekonomi Kerakyatan
adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan,selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat.
Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi.
Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi
dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat,
sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat
sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat
diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini
menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena
Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai
dengan Ekonomi Kerakyatan.
Peranan Koperasi dalam Ekonomi
Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai
Pengertian Koperasi di Indonesia ( lihat Anonim,1989). Pengertianya adalah
sebagai berikut :
• Kopoerasi didirikan atas dasar
adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, Kebutuhan yang sama ini
lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya
perusahaan yang dimilki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu
dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik disbanding dengan dilakukan oleh
masing-masinganggota secara perorangan
• Koperasi didirikan atas dasar
kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu dipandang perlu
untuk menyatukan diri demi keepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu
dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas
dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.
Peran Koperasi Credit Union dalam Ekonomi Rakyat
Koperasi merupakan sebagai wadah
ekonomi kerakyatan, dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan dan kesejahteraan
anggota. Karena Koperasi merupakan ujung tombak utama yang diharapkan dapat
menjangkau secara optimal, Koperasi dengan berbagai kegiatannya selama ini,
banyak mendukung kebijakan pemerintah dalam menggali potensi ekonomi
kerakyatan, sehingga ekonomi rakyat menjadi tangguh dan sejahtera. Kiprah
koperasi telah mendapat dukungan, pengakuan dan penghargaan, selain itu sebagai
organisasi mitra pemerintah, karena koperasi telah membuktikan kepedulian dan
perhatian yang besar terhadap permasalahan sosial kemasyarakatan. Demikian
disampaikan Gubernur Kalbar Drs.Cornelis,MH ketika membuka Rapat Anggota
Tahunan (RAT) Badan Koordinasi Credit Union Kalimantan Barat ( BKCUK) yang
berlangsung di Hotel Kapuas Palace, Kamis (22/4). Dengan jaringan yang terbesar
sampai pada tingkat bawah, koperasi memiliki peran yang strategis dan potensial
dalam mewujudkan ketangguhan ekonomi kerakyatan, sehingga pada akhirnya akan
menciptakan masyarakat sejahtera dan mandiri. Berbagai program dan kegiatan
ekonomi masyarakat yang dilakukan melalui kopreasi, bukan hanya berimplikasi
terhadap kesejahteraan anggota, lebih dari itu, karya nyata koperasi memberikan
pangaruh terhadap perkembangan kehidupan sosial kemasyarakatan, sehinga mampu
meningkatkan pendapatan dan pencapaian berbagai program pemerintah, dengan
demikian semakin memperkuat eksistensinya ditengah-tengah masyarakat. Salah
satu yang sangat berhasil dalam mengelola Koperasi Credit Union yang sangat
berkembang dan maju, oleh sebab itu, khususnya Pemerintah Kalbar, menyampaikan
apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran penurus dan managemen Badan
Koordinasi Credit Union (BKCU) Kalbar, dalam usaha dan kerja kerasnya dalam
mengembangkan dan memajukan kehidupan koperasi selama ini.
Sebagai suatu proses, dinamika
kiprah aktifitas BKCU Kalbar, tentunya akan selalu mengalami pasang surut,
sebaiknya hal itu dapat dijadikan factor pendorong untuk lebih meningkatkan
kualitas untuk meraih prestasi yang lebih baik. Upaya untuk mewujudkan harapan
tidaklah mudah untuk dicapai, karena berbagai hambatan dan rintangan yang
bersumber dari kondisi sosial masyarakat, semuanya itu akan berkembang seiring
perjalan waktu, dengan perkembangan dan kemajuan masyarakat, maka dalam rangka
mengantisipasi tuntutan dan tantangan kedepan, dalam menuju kondisi yang
diinginkan , melalui RAT BKCU Kalbar, diharapakan agar dapat dicarikan dan
dikembangkan ide dan pemikiran yang cerdas dan kreatif, hal tersebut dapat
dijadikan sebagai acuan yang mampu memberikan kontribusi positif dalam
menunjang segala bentuk kegiatan, รข€oeTegas Cornelis. Seperti yang dilaporkan
panitia, RAT yang dikuti 197 peserta yang mewakili sebanyak 47 CU yang berasal
dari beberapa Provinsai diantaranya Kalbar, Kaltim, Kalteng, Maluku,Jawa,
Papua, NTT, Sulawesi, Sumatra. Rapat ini akan berlangsung selama tiga hari akan
membahas laporan pertanggung jawaban pengurus serta membahas program kedepan,
sehingga Koperasi CU yang ada dibeberapa Provinsi dapat bekerja lebih maksimal
dalam rangka memajukan CU, sekaligus memberikan manfaat serta membantu
meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar